Bonnie Blue hanya didenda Rp 200 ribu saat di Bali, Tretan Muslim: Harusnya Rp 2 M
Kasus dugaan pelecehan simbol negara oleh bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, terus memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.
Kali ini, sorotan tajam datang dari komika Tretan Muslim yang secara terbuka mengkritik sikap pemerintah dalam menangani perkara tersebut.
Bagi Tretan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Ia menilai kasus yang menyentuh kehormatan lambang negara Indonesia seharusnya ditangani dengan sikap tegas dan sanksi yang benar-benar memberi efek jera, bukan sekadar formalitas.
Denda Dinilai Terlalu Ringan
Dalam pernyataannya, Tretan Muslim menyoroti besaran denda yang disebut hanya Rp 200 ribu.
Menurutnya, angka tersebut terlalu kecil dan tak sebanding dengan dampak perbuatan yang dinilai melecehkan simbol negara.
Dengan gaya khasnya yang satir namun menusuk, Tretan membandingkan nominal denda tersebut dengan pengeluaran pribadinya sehari-hari.
"Pulsa XL saya aja, 220 ribu,"
Pernyataan itu disampaikan Tretan seperti dikutip dari YouTube Tretan Universe yang tayang pada 23 Desember 2025.
Sindiran Pedas: Kalah dari Pulsa
Bagi Tretan, perbandingan tersebut bukan sekadar lelucon. Ia menyindir bahwa nilai denda itu bahkan kalah besar dibandingkan biaya rutin pulsanya.
Dalam konteks ini, Tretan menilai sanksi yang ringan justru berpotensi meremehkan keseriusan negara dalam menjaga martabat simbol nasional.
Tretan kemudian melanjutkan kritiknya. Menurutnya, bila pemerintah benar-benar ingin menunjukkan ketegasan kepada publik dan dunia internasional, sanksi yang dijatuhkan semestinya bernilai besar.
Ia menyebut angka minimal yang menurutnya pantas. Minimal Rp 1 miliar.
Bagi Tretan, denda tersebut bukan hanya soal hukuman finansial, melainkan simbol sikap negara dalam melindungi kehormatan lambangnya.
Denda Kecil, Pelaku Tak Kapok
Lebih lanjut, Tretan menilai denda sebesar Rp 200 ribu justru berisiko membuat pelaku tidak jera.
Menurutnya, sanksi ringan hanya akan dipandang sepele dan tak memberi dampak psikologis apa pun.
"Kalau saya sih, jadi negara Indonesia harusnya memang tadi dendanya sih minimal sih Rp 1 miliar, Rp 2 miliar biar jadi headline internasional dan menjadi kapok gitu.
Kalau cuma Rp 200 ribu, bro tukang parkir Gacoan juga gak kapok kalau 200 ribu,"
Harapan pada KBRI London
Tak berhenti pada kritik, Tretan juga menyampaikan harapannya agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London segera mengambil langkah konkret dan tegas atas insiden tersebut.
Ia menekankan bahwa aksi Bonnie Blue sudah masuk kategori penghinaan terhadap simbol negara.
"Tolong ini, katanya akan ada tindakan dari Kedubes RI yang di London karena ini sudah menghina lambang negara, menghina bendera Indonesia, diseret.
Jadi semoga ada tindakan dari kedubes RI yang di London. Dan kalau nanti ada proses hukum, tolong jangan 200 ribu lagi,"
Pemerintah Resmi Mengadukan Bonnie Blue
Di sisi lain, pemerintah Indonesia memastikan telah mengambil langkah diplomatik. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa Bonnie Blue telah resmi diadukan ke Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.
Langkah ini diambil menyusul aksi Bonnie Blue yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI London.
"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,"
Pernyataan itu disampaikan Yvonne dalam keterangan video pada Rabu (24/12/2025).
Tegas: Simbol Negara Tak Bisa Direndahkan
Yvonne menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue. Ia memastikan KBRI London telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta otoritas Inggris.
"Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera Merah Putih, dengan tidak hormat.
Perlu kami tegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,"
Rekam Jejak Hukum Bonnie Blue di Indonesia
Kemlu RI juga mengungkap bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah ditindak di Indonesia. Ia disebut melanggar ketentuan hukum nasional, termasuk pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.
Berdasarkan kewenangan keimigrasian, Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun.
Yvonne kembali menegaskan prinsip penting dalam hubungan internasional.
"Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,"
Penangkapan di Bali dan Fakta Persidangan
Sebagaimana diketahui, Bonnie Blue bersama belasan WNA lainnya sempat ditangkap polisi pada 4 Desember 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah studio di Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah.
Meski hasil pemeriksaan menunjukkan adanya video dewasa, konten tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan atas dugaan planggaran lalu lintas. Bonnie bersama LAJ (27), INL (24), JJT (28), dan pihak lain diketahui menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie Blue dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Antara Kritik, Hukum, dan Martabat Negara
Pernyataan Tretan Muslim kini menjadi bagian dari tekanan publik agar negara bersikap lebih tegas.
Di tengah sorotan internasional, kasus ini tak lagi sekadar perkara denda, tetapi soal harga diri bangsa dan pesan yang ingin disampaikan Indonesia kepada dunia.


0 Response to "Bonnie Blue hanya didenda Rp 200 ribu saat di Bali, Tretan Muslim: Harusnya Rp 2 M"
Posting Komentar