Pasang Iklan Gratis

BPJPH: Halal integrasikan rantai nilai domestik dengan pasar global

 Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aspek halal mampu mengintegrasikan rantai nilai domestik dengan pasar internasional sehingga turut berdampak pada peningkatan daya saing produk Indonesia lebih luas lagi.

“Halal bukan sekadar label, tetapi merupakan growth economy engine atau kekuatan pendorong yang berkontribusi dalam memperluas peluang bisnis, meningkatkan daya saing produk, dan mengintegrasikan rantai nilai domestik dengan pasar global,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta

Terkait kiprah produk halal Indonesia di pasar internasional, Haikal mengatakan, total nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,4 miliar dolar AS, per data Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2024.

Dari angka tersebut, kontribusi terbesar berasal dari sektor makanan dan minuman sebesar 33,6 miliar dolar AS, diikuti fesyen halal senilai 6,83 miliar dolar AS, serta kosmetik halal 363 juta dolar AS.

Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa ekosistem halal juga memiliki peran strategis sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

“Halal adalah kekuatan ekonomi masa depan yang mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan berkelanjutan. Ketika produk halal kita kompetitif di dalam negeri maupun di pasar internasional, ekonomi Indonesia akan bergerak lebih cepat dan inklusif,” ujar dia.

Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia hingga 8 persen pada tahun 2029, Haikal mengatakan, perlu adanya penguatan kolaborasi lintas sektor; percepatan sertifikasi halal; serta pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memperluas ekosistem halal nasional.

BPJPH sendiri tengah menyiapkan penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai salah satu upaya penguatan ekosistem halal Indonesia.

Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

0 Response to "BPJPH: Halal integrasikan rantai nilai domestik dengan pasar global"

Posting Komentar