Musrenbang Ciracas prioritaskan perluasan TPU di area taman kota
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) fokus melakukan perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan mengusulkan area taman kota dalam pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ciracas.
"Yang menjadi prioritas dalam pembahasan Musrenbang tersebut, yakni perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan mengusulkan area taman kota," kata Wakil Walikota Jakarta Timur Kusmanto di Jakarta.
Dia menyebutkan upaya penambahan lahan TPU itu dilakukan secara serius, dan usulan perluasan lahan tersebut akan ditindaklanjuti untuk dibahas lebih lanjut di tingkat kota, terlebih mengingat lahan Hutan Kota Ciracas merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memungkinkan untuk dilakukan perluasan.
"Tadi ada usulan tentang usulan makam, ini milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, nanti dibahas di tingkat kota untuk diakomodir yang menjadi usulan masyarakat. Usulan ini akan kami bahas lebih lanjut agar dapat direalisasikan," ujar Kusmanto.
Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah telah melakukan pengembalian fungsi TPU Kober Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas yang sebelumnya digunakan warga sebagai tempat tinggal dan membuka usaha.
"Hasilnya, di TPU Kober Rawa Bunga bisa menambah sekitar 500 petak makam dan di TPU Kebon Nanas mencapai 2.000 petak makam," ucap Kusmanto.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua MUI Kecamatan Ciracas KH Anwar Islami yang menyebutkan kondisi TPU Ciracas di Jalan Raya Centek saat ini telah penuh sehingga warga mengalami kesulitan untuk memakamkan jenazah anggota keluarganya.
"Kami mengusulkan ruislag (tukar menukar aset) Hutan Kota Ciracas menjadi TPU untuk kepentingan pemakaman masyarakat, karena area TPU Ciracas sudah penuh," tutur Anwar.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Ciracas Hani Hartini mengatakan akan meneruskan usulan itu kepada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.
Kemudian, kata dia, pembahasan akan dilanjutkan bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Luas Hutan Kota Ciracas yang bersebelahan dengan TPU Ciracas mencapai 13.147 meter persegi, sedangkan luas TPU Ciracas sekitar 9.487 meter persegi dengan total 4.916 petak makam terisi," ungkap Hani.
Dalam Musrenbang Ciracas, dibahas sebanyak 233 usulan fisik dan 33 usulan barang. Usulan didominasi oleh Suku Dinas Bina Marga sebanyak 93 usulan dan Suku Dinas Sumber Daya Air 72 usulan.
Kemudian, usulan Suku Dinas Perhubungan sebanyak 35 usulan, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga 21 usulan, Suku Dinas Kebudayaan sembilan usulan, Suku Dinas Pendidikan empat usulan, dan Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dua usulan.
Musrenbang tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Thamrin, Ahmad Moetaba, Sardy Wahab, dan Gusti.
0 Response to "Musrenbang Ciracas prioritaskan perluasan TPU di area taman kota"
Posting Komentar