Pasang Iklan Gratis

Ruben Onsu ganti rugi Rp 3,5 miliar kepada pelapor, polisi beri penjelasan

 Presenter Ruben Onsu menyepakati untuk membayar ganti rugi Rp 3,5 miliar kepada korban sekaligus pelapor kasus penipuan dan penggelapan dana.

Langkah tersebut disepakati setelah kedua pihak memilih menyelesaikan masalah lewat upaya kekeluargaan.

"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo dilansir Antara.

Menurutnya, pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.

Pada 22 Agustus 2026 lalu, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, korban menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat.

"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujarnya.

AKP Joko Adi Wibowo menyebut kedua surat telah diterima oleh penyidik dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Setelah proses RJ dan gelar perkara dilakukan, penyidik bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka Ruben Onsu akan berakhir.

Kasus tersebut bermula saat Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk.

Ruben Onsu dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Mantan suami Sarwendah itu juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumya oleh Ruben Onsu

0 Response to "Ruben Onsu ganti rugi Rp 3,5 miliar kepada pelapor, polisi beri penjelasan"

Posting Komentar