Guru besar Unsoed kritik wacana ubah definisi korupsi, dinilai jadi sebuah kemunduran
Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengkritik wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menilai, gagasan yang mengarahkan penanganan korupsi agar berfokus pada penyuapan (bribery) dan tidak lagi memasukkan unsur kerugian keuangan negara berpotensi mengalami kemunduran.
Pernyataan itu disampaikan setelah Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang diklaim mengacu pada standar internasional.
Namun, Hibnu mengingatkan bahwa perubahan konsep tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi dan arah pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Menurut saya terlalu dini kalau sampai merubah seperti itu, tanpa melihat bagaimana konsep pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Prof. Hibnu Nugroho saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (21/10).
Menurut Hibnu, jika korupsi hanya dipahami dalam konteks penyuapan, cakupan pemberantasannya berisiko menjadi lebih sempit. Padahal, praktik korupsi di Indonesia juga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia turut menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih memprihatinkan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih membutuhkan penguatan, bukan justru perubahan konsep yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.
"Indonesia itu masih pada nilai yang paling kurang baik dalam indeks IPK-nya itu. Masih 34 kalau tidak salah. Itu masih jalan di tempat," tegasnya.
Hibnu menegaskan, perubahan definisi korupsi bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menyangkut konsep dan arah kebijakan hukum. Karena itu, apabila perubahan tersebut hendak dilakukan, diperlukan pembahasan mendasar mengenai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan.
"Definisi itu konsep lho. Kalau mau merubah, itu merubah Undang-Undang Tipikor. Semangatnya seperti apa? Kita harus melihat-lihat semangat dari pemberantasan korupsi, itu kan akalan-alasan Danantara saja," ucapnya.
Ia pun menekankan, fokus penanganan perkara korupsi semestinya tidak hanya diletakkan pada besaran kerugian keuangan negara. Aspek utama yang perlu diperhatikan adalah perbuatan melawan hukum, termasuk penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan dampak terhadap keuangan negara.
"Jadi gini lho, kita itu mengejar perbuatannya sebetulnya. Kerugian itu nomor dua. Perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, gitu lho. Yang akibatnya merugikan keuangan negara. Coba kalau tidak menyalahgunakan kekuasaan, kuncinya kan di situ," bebernya.
Dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap keputusan bisnis, khususnya di lingkungan Danantara, Hibnu menilai mekanisme Business Judgment Rule (BJR) dapat menjadi landasan untuk membedakan risiko bisnis dengan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil secara objektif dan sesuai prinsip tata kelola tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada kerugian negara.
"Aman kok. BJR kan objektif kok, tapi kalau menyalahgunakan kekuasaan, nah itu yang parah itu. Keputusan bisnis dilindungi," cetusnya.
Hibnu pun menegaskan perlindungan terhadap keputusan bisnis sebenarnya telah memiliki mekanisme tersendiri. Oleh sebab itu, ia menilai perubahan definisi korupsi tidak semestinya menjadi jalan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap keputusan korporasi.


0 Response to "Guru besar Unsoed kritik wacana ubah definisi korupsi, dinilai jadi sebuah kemunduran"
Posting Komentar