Pasang Iklan Gratis

Pemprov DKI akan Gratiskan Layanan Transportasi

 Pemprov DKI Jakarta akan memperluas penerima layanan tranportasi gratis di Jakarta, salah satunya bagi pengurus seluruh rumah ibadah di DKI Jakarta. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno sebagai upaya meringankan beban warga Jakarta.

Ia menegaskan, layanan transportasi gratis ini akan didapatkan bagi seluruh pengurus rumah ibadah, mulai dari pengurus masjid atau marbot, gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di Jakarta.



"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta," kata Rano

Saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan seluruh lembaga keagamaan serta pihak terkait lainnya untuk menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data.

"Kami berharap kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," ujar Rano.

Adapun, layanan tranportasi gratis ini antara lain adalah bagi pengguna moda transportasi, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Sebagai informasi, Gubernur Pramono Anung akan menyiapkan anggaran Rp26 triliun untuk membangun sistem transportasi yang terintegrasi demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

"Saya sendiri sudah menghitung bahwa kemacetan itu menyebabkan kerugian kurang lebih Rp100 triliun, kalau kita membebaskan hanya 15 golongan tadi, kami sudah menghitung kurang lebih Rp26-Rp27 triliun," kata Pramono, Sabtu

Pramono mengatakan dana sebesar itu sudah termasuk penyediaan subsidi 15 golongan yang diberikan gratis untuk menaiki transportasi umum.



Dalam laman smartcity Jakarta, saat ini ada 15 golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi Transjakarta meliputi Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), dan penghuni rumah susun sederhana sewa.

Kemudian, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, dan penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).

Selanjutnya, pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik dan pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengawas larva nyamuk, dan anggota TNI/Polri.


0 Response to "Pemprov DKI akan Gratiskan Layanan Transportasi"

Posting Komentar