Respons Jokowi soal Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Kepala Hasto dan Tom Lembong
Mantan presiden Joko Widodo mengatakan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Demikian pula pemberian abolisi kepada mantan menteri perdagangan, Tom Lembong. Hak presiden tersebut kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Yaitu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Juma, 1 Agustus 2025.
Jokowi berpendapat, Prabowo telah melakukan berbagai pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, Presiden sudah memperhitungkan dari sisi hukum hingga sosial politik.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik, yang sudah dihitung semuanya,” ungkapnya.
Demikian pula dengan keputusan Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi meyakini hal yang sama. Bahwa Prabowo sudah pasti mempertimbangkan semuanya. Dia pun meminta agar menghormati keputusan tersebut.
“Sama (abolisi untuk Tom Lembong). Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Kita dan kita menghormati,” ungkapnya.
Dalam kasus suap yang menjerat Hasto, pada 25 Juli 2025 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan Hasto bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.
DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto," ujar Dasco di Gedung DPR, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku kalau usul abolisi (penghentian proses hukum) untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti (pencabutan atau penghapusan hukuman) untuk Hasto Kristiyanto berasal dari dirinya. Dia mengatakan turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tersebut kepada DPR RI.


0 Response to "Respons Jokowi soal Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Kepala Hasto dan Tom Lembong"
Posting Komentar